Info Sangatta Utara – Bea Cukai Sangatta mempertegas komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama hasil tembakau. Rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal semakin marak beredar di pasaran, merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Fokus Pengawasan Bea Cukai: Tiga Jenis Barang Kena Cukai
Adi Cahya, Pejabat Fungsional Bea Cukai Sangatta, menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis barang utama yang menjadi fokus pengawasan:
-
Ethyl alcohol (etanol)
-
Minuman Mengandung Ethyl Alcohol (MMEA)
-
Hasil tembakau dalam berbagai bentuk, termasuk rokok, kelembak menyan, kelobot, dan kertas papir.
“Hasil tembakau tidak hanya rokok, tetapi juga produk turunannya. Karena ragamnya cukup banyak, semuanya dikategorikan sebagai ‘hasil tembakau’ dan diawasi ketat,” jelas Adi.
Mekanisme Pemungutan Cukai dan Pengawasan
Pemungutan cukai umumnya dilakukan langsung di tempat produksi. Misalnya, jika terdapat pabrik rokok di Kecamatan Teluk Pandan, pungutan cukai diberlakukan di lokasi tersebut. Bea Cukai Sangatta lebih menitikberatkan pada aspek pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penyitaan, pencegahan, penyegelan, hingga pemusnahan barang,” tegas Adi.
Khusus untuk hasil tembakau ilegal, tidak ada opsi untuk diberikan kembali karena bersifat konsumtif. Adi mengungkapkan bahwa rokok ilegal menjadi barang yang paling sering dimusnahkan.
Dampak Besar Rokok Ilegal terhadap Penerimaan Negara
Adi mencontohkan, di beberapa wilayah lain, terdapat kasus pemusnahan hingga 20 juta batang rokok ilegal dalam satu kali operasi. “Bayangkan jika rokok-rokok itu masuk secara resmi dan dikenai cukai, nilainya sangat signifikan bagi negara,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Selain merugikan dari segi penerimaan cukai, rokok ilegal juga berpotensi mengandung bahan berbahaya karena tidak melalui pengawasan BPOM.
Baca Juga: Gebyar Koperasi & UMKM Kutai Timur Expo 2025 Tembus Rp1,7 Miliar, Bukti Kekuatan Ekonomi Lokal
Strategi Pengawasan dan Sinergi dengan Instansi Terkait
Bea Cukai Sangatta tidak hanya mengandalkan operasi rutin, tetapi juga menyusun perencanaan strategis tahunan dengan target capaian yang jelas. Misalnya, menetapkan 10 kegiatan penindakan dalam setahun dengan estimasi penyitaan jutaan batang rokok ilegal.
Selain itu, aktif menjalin sinergi dengan instansi terkait, seperti:
-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
-
Satpol PP
-
TNI AD
Kerja sama ini diperkuat melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memastikan pengawasan lebih efektif.
Selain penindakan, Bea Cukai Sangatta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan edukasi telah menyasar berbagai wilayah, seperti Bukit Pelangi dan Kecamatan Bengalon, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal.
Adi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. “Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat bisa melapor langsung ke Kantor Bea Cukai Sangatta, baik lisan maupun tertulis,” ucapnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Sangatta terus berkomitmen memperketat pengawasan dengan penindakan tegas, sinergi antarinstansi, dan edukasi publik.
















